Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tahunan Franky Di 2016
Guys, pernah gak sih kalian bingung gimana cara ngitung pajak penghasilan? Apalagi kalau udah berkeluarga dan punya anak, pasti makin kompleks kan? Nah, kali ini kita bakal bahas tuntas cara menghitung pajak penghasilan tahunan, khususnya buat kasus kayak Franky. Franky ini seorang suami yang istrinya juga berpenghasilan, dan mereka punya tiga orang anak. Penghasilan Franky sendiri Rp10.800.000,00 per bulan. Kira-kira, berapa ya pajak penghasilan yang harus dibayar Franky selama tahun 2016? Yuk, kita bedah satu per satu!
Memahami Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan
Sebelum kita masuk ke perhitungan detail, penting banget buat kita paham dulu komponen-komponen apa aja yang terlibat dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh). Ini kayak kita mau masak, harus tahu dulu bahan-bahannya apa aja kan? Sama kayak pajak, ada beberapa istilah dan angka yang perlu kita kenali:
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto ini adalah total penghasilan yang diterima Franky dalam satu tahun, sebelum dikurangi apapun. Jadi, semua gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya dihitung jadi satu. Dalam kasus Franky, penghasilan brutonya gampang dihitung:
Rp10.800.000,00 (penghasilan per bulan) x 12 bulan = Rp129.600.000,00
Jadi, penghasilan bruto Franky selama tahun 2016 adalah Rp129.600.000,00. Angka ini jadi dasar awal kita buat ngitung pajak.
2. Pengurangan Penghasilan Bruto
Setelah kita tahu penghasilan bruto, ada beberapa hal yang bisa mengurangi angka ini, guys. Tujuannya, supaya kita gak dikenakan pajak terlalu besar. Pengurangan ini biasanya meliputi:
- Biaya Jabatan: Ini adalah biaya yang dianggap dikeluarkan oleh karyawan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biasanya dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, tapi ada batas maksimalnya. Di tahun 2016, batas maksimal biaya jabatan adalah Rp6.000.000,00 per tahun.
- Iuran Pensiun: Kalau Franky ikut program pensiun dan membayar iuran, iuran ini juga bisa jadi pengurang penghasilan bruto.
Dalam kasus ini, kita anggap aja Franky cuma punya biaya jabatan sebagai pengurang. Jadi, kita hitung dulu berapa biaya jabatannya:
5% x Rp129.600.000,00 = Rp6.480.000,00
Nah, karena ada batas maksimal Rp6.000.000,00, maka biaya jabatan yang bisa dikurangkan adalah Rp6.000.000,00.
3. Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto yang udah dikurangi sama pengurangan-pengurangan tadi. Jadi, ini adalah penghasilan bersih Franky sebelum dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Cara ngitungnya gampang:
Rp129.600.000,00 (penghasilan bruto) - Rp6.000.000,00 (biaya jabatan) = Rp123.600.000,00
Jadi, penghasilan neto Franky adalah Rp123.600.000,00.
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, ini dia komponen penting lainnya, PTKP. PTKP ini adalah jumlah penghasilan yang gak dikenakan pajak. Tujuannya, buat meringankan beban masyarakat yang penghasilannya belum terlalu besar. Besarnya PTKP ini beda-beda, tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan (anak). Di tahun 2016, aturan PTKP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi: Rp54.000.000,00
- Tambahan karena kawin: Rp4.500.000,00
- Tambahan per tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000,00
Franky punya status kawin dan punya tiga anak, jadi PTKP-nya dihitung kayak gini:
Rp54.000.000,00 (WP) + Rp4.500.000,00 (kawin) + (3 x Rp4.500.000,00) (tanggungan) = Rp72.000.000,00
Jadi, PTKP Franky adalah Rp72.000.000,00.
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) ini adalah bagian dari penghasilan neto yang dikenakan pajak. Cara ngitungnya, penghasilan neto dikurangi PTKP:
Rp123.600.000,00 (penghasilan neto) - Rp72.000.000,00 (PTKP) = Rp51.600.000,00
Jadi, PKP Franky adalah Rp51.600.000,00.
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
Setelah kita tahu PKP, baru deh kita bisa hitung berapa pajak penghasilan yang harus dibayar. Di Indonesia, perhitungan PPh menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, makin besar PKP, makin besar juga persentase pajaknya. Tarif PPh di tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp50.000.000,00
- 15% untuk PKP di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000,00
Karena PKP Franky Rp51.600.000,00, maka perhitungannya kayak gini:
- 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
- 15% x (Rp51.600.000,00 - Rp50.000.000,00) = 15% x Rp1.600.000,00 = Rp240.000,00
Total PPh terutang Franky adalah:
Rp2.500.000,00 + Rp240.000,00 = Rp2.740.000,00
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar Franky sepanjang tahun 2016 adalah Rp2.740.000,00. Lumayan juga ya, guys! Tapi, ini udah sesuai dengan aturan yang berlaku kok.
Tips Mengelola Pajak Penghasilan
Nah, setelah kita tahu cara ngitung pajak, ada beberapa tips nih buat kalian supaya bisa mengelola pajak penghasilan dengan lebih baik:
- Pahami Aturan Pajak: Ini penting banget, guys! Jangan males buat cari tahu aturan pajak terbaru. Soalnya, aturan pajak bisa berubah-ubah setiap tahun. Dengan paham aturan, kita bisa ngitung pajak dengan benar dan gak salah bayar.
- Manfaatkan Pengurangan Pajak: Ada banyak pengurangan pajak yang bisa kita manfaatin, kayak biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Pastikan kita udah klaim semua pengurangan yang berhak kita dapatkan.
- Lapor SPT Tepat Waktu: Jangan sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ya, guys! Soalnya, kalau telat bisa kena denda. Lapor SPT juga penting buat bukti kalau kita udah bayar pajak dengan benar.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Kalau kalian masih bingung atau punya masalah pajak yang kompleks, jangan ragu buat konsultasi sama ahli pajak. Mereka bisa kasih solusi yang tepat buat masalah kalian.
Kesimpulan
Menghitung pajak penghasilan emang keliatan ribet ya, guys. Tapi, kalau kita udah paham komponen-komponennya dan cara ngitungnya, sebenernya gak terlalu susah kok. Yang penting, kita teliti dan jangan males buat cari informasi. Semoga artikel ini bisa bantu kalian buat ngitung pajak penghasilan dengan lebih mudah ya! Kalau ada pertanyaan, jangan sungkan buat tulis di kolom komentar. Sampai jumpa di artikel berikutnya!